KEBIJAKAN PUBLIK
BESERTA CONTOHNYA
kebijakan
publik
1. PENGERTIAN KEBIJAKAN PUBLIK
Menurut pendapat dari para Ahli pengertian kebijakan publik
diantaranya ;
a. Dari
berbagai kepustakaan dapat diungkapkan bahwa kebijakan publik dalam kepustakaan
Internasional disebut sebagai public policy, yaitu suatu aturan yang mengatur
kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya.
Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya yang
dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai
tugas menjatuhkan sanksi. ( Nugroho R.)
b. Thomas
R. Dy
Kebijakan
Publik adalah apa saja yang dilakukan maupun tidak
dilakukan oleh pemerintah. (“public policy is whatever government
choose to do or not to do”).
dilakukan oleh pemerintah. (“public policy is whatever government
choose to do or not to do”).
c. Carl J. Frederick
Kebijakan Publik adalah serangkaian tindakan yang diusulkan
seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan
tertentu dengan menunjukkan hambatan-hambatan, dan
kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut
dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Kebijakan Publik adalah serangkaian tindakan yang diusulkan
seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan
tertentu dengan menunjukkan hambatan-hambatan, dan
kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut
dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
d. Anderson,
Kebijakan Publik adalah kebijakan yang dikembangkan oleh
lembaga atau badan pemerintah (Islamy, 1984:25).(1)
Berbagai implikasi dari pengertian diatas adalah, bahwa
kebijakan publik memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. Selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan suatu tindakan yang berorientasi tujuan.
2. Berisi tindakan-tindakan atau pola tindakan pejabat pemerintah.
3. Merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah.
4. Bersifat posistif dalam arti suatu tindakan hanya dilakukan dan negatif dalam arti keputusan itu bermaksud untuk tidak melakukan sesuatu.
5. Kebijakan itu didasarkan pada peraturan atau perundang-undangan yang bersifat memaksa.
2. PROSES PEMBUATAN KEBIJAKN PUBLIK
1. Selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan suatu tindakan yang berorientasi tujuan.
2. Berisi tindakan-tindakan atau pola tindakan pejabat pemerintah.
3. Merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah.
4. Bersifat posistif dalam arti suatu tindakan hanya dilakukan dan negatif dalam arti keputusan itu bermaksud untuk tidak melakukan sesuatu.
5. Kebijakan itu didasarkan pada peraturan atau perundang-undangan yang bersifat memaksa.
2. PROSES PEMBUATAN KEBIJAKN PUBLIK
Proses
pembuatan kebijakan publik atau tahapan penyusunan kebijakan publik adalah
sebagai berikut :
1. Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah
sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik.
Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai
masalah publik dan prioritas dalam agenda pulik dipertarungkan. Jika
sebuah isu berhasil mendapatkan status sebaga masalah publik, dan mendapatkan
prioritasdalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi
sumber daya publik yanglebih daripada isu lain.
Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan aagenda kebijakan
publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn,
1986) diantaranya:
1. telah mencapai titik kritis tertentu à jika
diabaikan, akan menjadi ancaman yang
serius;
2. telah mencapai tingkat partikularitas
tertentu à berdampak dramatis;
3. menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent.
orang banyak (umat manusia) dan mendapat
dukungan media
massa;
4. menjangkau dampak yang amat luas ;
5. mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan
dalam masyarakat ;
6. menyangkut suatu persoalan yang fasionable
(sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
2. Formulasi
Kebijakan
Formulasi Kebijakan publik
adalah langkah yang paling awal dalam proses kebijakan publik secara
keseluruhan. Oleh karenanya, apa yang terjadi pada fase ini akan sangat
menentukan berhasil tidaknya kebijakan publik
yang dibuat itu pada masa yangakan datang
3.
Adopsi/ Legitimasi
kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses
dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh
kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.Namun warga
negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah.. Dukungan untuk rezim
cenderung berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan
pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi. Legitimasi
dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui
proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah
4.
penyusunan Statemet kebijakan
5.
implementasi kebijakan
6.
pelaksanaan tindakan konkrit kebijakan
7.
evaluasi atas pelaksanaan kegiatan kebijakan
8.
evaluasi dampat dan hasil kebijakan
3. MACAM JENIS DAN BENTUK KEBIJAKAN
PUBLIK
Macam macam Kebijakan Publik :
· Kebijakan
publik ditinjau dari pembuatnya.
Pusat: Dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara di pusat untuk mengatir seluruh waega negara dan selueuh wilayah Indonesia.
Pusat: Dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara di pusat untuk mengatir seluruh waega negara dan selueuh wilayah Indonesia.
·
Daerah:
Dibuat oleh pemerintah atau lembaga Daerah untuk mengatur
daerahnya msing-masing.
Kebijakan
publik menurut Sifatnya.:
Bersifat Distributif: Membagi dan mengalokasikan sumber-sumber material yang telah didapatkan tersebut kepada masyarakat luas.
Contoh:Kebijakan pemernyah memberi kartu sehat kepada pendudduk kurang mampu.
Bersiafat Ekstraktif: : Berupa penyerapan sumber-simber material dari mesyarakat luas.
Contoh:Kebujakan bea cukai tembakau.
Bersifat regulatif: Kebijakan yang isisnya sejumlah peraturan dan kewajiban yang haeus dipatuho oleh waega negara maupun penyelenggara untuk menciptakan ketertiban,kelancaran.
Contoh:Kebijakan UMR
Bersifat Distributif: Membagi dan mengalokasikan sumber-sumber material yang telah didapatkan tersebut kepada masyarakat luas.
Contoh:Kebijakan pemernyah memberi kartu sehat kepada pendudduk kurang mampu.
Bersiafat Ekstraktif: : Berupa penyerapan sumber-simber material dari mesyarakat luas.
Contoh:Kebujakan bea cukai tembakau.
Bersifat regulatif: Kebijakan yang isisnya sejumlah peraturan dan kewajiban yang haeus dipatuho oleh waega negara maupun penyelenggara untuk menciptakan ketertiban,kelancaran.
Contoh:Kebijakan UMR
Jenis
Kebijakan Publik
Kebijakan
publik dapat berupa :
1.Peraturan
2.Undang-undang
3.Tindakan-tindakan pemerintah
4.Program pemerintah
1.Peraturan
2.Undang-undang
3.Tindakan-tindakan pemerintah
4.Program pemerintah
bentuk-bentuk
kebijakan publik :
Gerakan: Gerakan Orang tua asuh(GNOTA),gerakan
kembali desa,gerakan penghijauan.·
Peraturan perundangan:UU tentang Lalu Lintas.·
Pidato dan pernyataan pejabat:Pidato Presiden tanggal 16 Agustus.·
Program:Peogram Keluarga Berencana.·
Proyek: Peoyek Padat Karya·
4.
PEMBUAT KEBIJAKAN PUBLIK
Pembuat Kebijakan
Publik adalah para pejabat-pejabat publik, termasuk para pegawai senior
pemerintah yang tugasnya tidak lain untuk memikirkan dan member pelayan membagi
kebijakan dalam 5 (lima) unsur ;
1.
Keamanan (security)
2.
Hukum dan ketertiban umum ( law and order)
3.
Keadilan (justice)
4.
Kebebasan (liberty)
5.
Dan kesejahteraan (welfare)
Sebagai
penjelasan dari beberapa point diatas, yang paling sukar
adalahkebijakan yang berujung kepada keadilan. Keadilan, ya keadilan.
Kesejahteraan kerapkali menjadi alasan untuk membuat sebuah kebijakan agar
keadilan dapat ditegakkan, dan kebebasan diperoleh. Namun pada kenyataannya
keadilan dijalur hukum tidak tepat, kesejahteraan tidak merata, serta kebebasan
yang ujung-ujungnya tertuju pada kebebasan yang mengurangi etika dan moral.
5.
CARA YANG DAPAT DILAKUKAN OELH MASYARAKAT DALAM MEMBERI USULAN DAN PELAKSANAAN
KEBIJAKAN PUBLIK
a. Membuat usulan kebijakan
b. Mengadakan tatap muka dengan para pejabat yang berwenang
c. Mengadakan diskusi,dialog dengan para penyelenggara pemerintahan
d. Membuat kebijakan alternatif
6. MANFAAT PARTISIPASI DALAM
KEBIJAKAN PEMERINTAH :
a. Dapat membentuk perilaku atau budaya demokrasi
b. Dapatmembentuk masyarakat hukum
c. Dapat membentuk masyarakat yang
bermora dan berakhlak mulia
d. Dapat
membentuk masyarakat madani.yaitu masyarakat yang memiliki
kesukarelaan,tidak menggantungkan pada orang lain(keswasembadaan),tidak
menggantungkan diri pada Negara(kemandirian),keterkaitan pada nilai-nilai
yangdisepakati
7.
Konsekuensi Tidak Aktifnya dalam pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan publik di Daerah
a. Kebijakan Publik yang dibuat oelh
badan yang berwenang tidak dapat di terapkan dengan baik sebab tanpa ada
dukungan dari masyrakat.
b. Akan menimbulkan keresahan,kekecewaanmasyarakat bahkandapat
menimbulkan kekecewaan perselisihan kekacauan
c. Akan timbul berbagai
penolakan terhadap kebijakan public misalnya demonstrasi/unjuk rasa secara
besar-berasan
d. Kebijakan Publik yang telah dibuat
oleh badan yang berwenang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat
e. Kebijakan publik yang dibuat oleh badan yang berwenang tidak menyelesaikan permasalahan yang ada justru
menimbulkan permasalahan baru
5
contoh kasus yang akhirnya menjadi kebijakan public.
1. Kasus Prita Mulyasari
Kasus
ini bermula ketika seorang ibu bernama Prita curhat melalui jejaring social facebook
mengenai pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional yang tidak
memadai di Tengerang. Dia mengeluarkan unek-uneknya atau kejengkelannya
terhadap pelayanan RS yang dianggapnya tidak professional.
Curhatan
Prita diketahui oleh media, sehingga mereka mengekspos hal ini dalam penerbitan
beritanya. Ada yang melalui surat kabar, internet dan TV yang nyata-nyatanya
disaksikan oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia. Akibatnya hamper semua
orang membicarakan kasus ini sepanjang waktu, kemudian muncul Pro dan Kontra
terhadap Prita di masyarakat. Ada pihak yang mendukung Prita dan ada pihak yang
tidak suka kepada Prita. Di pihak lain RS Omni Internasional menggugat
Prita secara Perdata dan Pidana sehingga dia sempat dipenjara karena melakukan
pencemaran nama baik.
Hal
ini menjadi mengkhawatirkan di dalam masyarakat karena banyak yang berbeda
argumen sehingga ditakutkan akan ada pihak-pihak yang memancing terjadinya
keributan Pada akhirnya pemerintah mengagendakan kasus Prita sebagai kasus yang
harus diselesaikan dengan segera, karena bisa mengganggu stabilitas nasional.
Mulanya Pemerintah berusaha memfasilitasi mediasi antara Prita dengan pihak RS,
namun tidak menemui jalan keluar. Sehingga kasus ini akhirnya diselesaikan di
ranah hukum.
2. Kasus Darsem
Siapa
rakyat Indonesia yang tidak tahu Darsem ? dia-lah seorang WNI yang bekerja
sebagai TKW di Arab Saudi yang akan menjalani hukum pancung akibat membunuh
majikannya sendiri.
Awalnya
berita ini menjadi pembicaraan karena menyangkut nyawa sesorang, ditambah lagi
dia akan dihukum mati di negara orang. Hampir seluruh media di tanah air
memberitakan kasus ini. Dalam beberapa hari saja pemberitaan dan pembicaraan
mengenai Darsem semakin banyak di dengar. Hal ini juga dikarenakan sebelumnya
juga ada TKW Indonesia yang telah dipancung pemerintah Arab Saudi yaitu
Sumiati. Penyebab dipancungnya Sumiati sama dengan Darsem yaitu membunuh
majikan.
Muncul
keprihatinan masyarakat Indonesia terhadap Darsem, sebagai salah satu pahlawan
devisa negara dia banyak dibela oleh masyarakat, bahkan ada gerakan sejuta koin
untuk Darsem yang dipelopori oleh masyarakat sebagai bentuk keprihatinan.
Melihat bahwa kasus Darsem ini menjadi hot topic di masyarakat, apalagi ini
menyangkut nyawa seorang WNI di luar negeri, maka pemerintah harus mengambil
kebijakan. Setelah mengadakan perundingan, akhirnya Pemerintah melalui menteri
luar negeri Martin Natalegawa dan juga Dubes RI di Arab Saudi menebus Darsem
dengan sejumlah uang agar bebas dari hukuman pancung. Darsem akhirnya pulang ke
tanah air.
3. Kasus Manohara
Tersebar issue mengenai penganiayaan dan kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang pangeran Kelantan, Malaysia
terhadap istrinya Manohara Odelia Pinot yang merupakan wanita asal Indonesia.
Munculnya kasus ini menjadi tranding topic
dalam setiap pemberitaan media massa tanah air. Dikarenakan ini menyangkut
kehormatan seorang istri yang merupakan perempuan asli Indonesia. Di samping
itu, hal ini juga memunculkan kembali rivalitas yang terjadi antara Indonesia
dan Malaysia yang selama ini memang selalu berkonflik, terlebih lagi KDRT ini
dilakukan oleh sang pangeran Kelantan terhadap istrinya seorang warga negara
Indonesia.
Akibat pemberitaan ini, masyarakat menjadi simpati terhadap
Manohara, apalagi mendengar langsung curhatan Ibunda Manohara di salah satu
stasiun TV Nasional. Dalam curhatannya, ibunda Manohara sangat berharap kepada
pemerintah agar bisa menyelesaikan kasus ini dan membawa Manohara kembali
pulang ke tanah air. Mau tidak mau kasus ini menjadi urusan pemerintah karena
ini menyangkut tugas negara yaitu memberikan perlindungan pada setiap warga
negara yang ada di luar negeri. Pada akhirnya Pemerintah Indonesia dan Malaysia
melakukan mediasi untuk penyelesaian kasus ini. Hasil mediasi memutuskan bahwa
Manohara bisa pulang ke tanah air.
4. Kasus Nazaruddin
Kasus ini bermula ketika tertangkapnya Sesmenpora Wafid
Muharam yang disuap oleh pengusaha pemenang tender pembangunan wisma atlet
Palembang. Nama Nazaruddin pun terlibat karena berusaha menyuap Wafid melalui
Mindo Rosalina Manulang agar tutup mulut. Namun kasus ini terus berlanjut dan
ditangani oleh KPK
Sebagai seorang anggota Komisi III DPR RI, apalagi sebagai
seorang bendahara partai penguasa saat ini, pemberitaan Nazaruddin sangat
cepat. Seluruh media memberitakan hal ini sepanjang hari. Kemudian mereka juga
menelusuri kebenaran kabar ini.
Namun belum sempat dimintai keterangan oleh penegak hukum,
Nazaruddin sudah kabur ke luar negeri. Kaburnya Nazzaruddin membuat seluruh
masyarakat mendesak dan menuntut pemerintah agar kasus ini dibongkar habis
sampai ke akar-akarnya, karena masyarakat sudah bosan dengan oknum pejabat yang
korup. Takut akan aksi demo dari mahasiswa yang menuntut kasus ini secepatnya
diusut, Pemerintah akhipnya mengirimkan red notice kepada
Interpol agar menangkap Nazaruddin. Pada akhirnya Pelarian Nazaruddin berakhir
di Kolombia, dia ditangkap Interpol Kolombia di salah satu bandara. Mengetahui
bahwa Nazaruddin tertangkap di Kolombia, pemerintah membentuk tim penjemput
Nazaruddin yang terdiri dari bagian imigrasi, KPK, dan Polri. Hingga saat ini
proses hukumnya masih berjalan
5. Kasus Sedot Pulsa
Kasus ini bermula ketika maraknya penipuan yang berkedok sms
minta isikan pulsa, primbon, dan sms lain yang berkonsep melakukan registrasi.
Awalnya masyarakat menganggap hal ini biasa saja karena hanya sedikit mulanya
yang tertipu. Namun akhir-akhir ini hamper 30 % pengguna telepon seluler
melaporkan bahwa pulsanya disedot oleh operator yang bersangkutan.
Kasus ini hampir dibicarakan oleh semua orang sepanjang
hari. Hingga muncullah aksi demo-demo agar operator jaringan mengembalikan
pulsa mereka yang telah disedot.
Melihat bahwa situasi semakin genting dan tidak kondusif
kalau-kalau terjadi demo besar-besaran terhadap pemerintah, maka pemerintah
melalui menteri komunikasi dan informasi Tifatul Sembiring mengambil
kebijakan untuk menghentikan layanan sms premium seperti penawaran
konten-konten broadcast, pop screen, dll dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Hal ini dilakukan agar kepercayaan masyarakat kembali tercipta
3 komentar:
makasih infonya ya sob
Apa Itu Kebijakan Publik.?
Makasihya yang Membuat Blog Ini Bermanfaat bgt tksya.......
saya aisa ingin bertanya sebutkan kebijakan publik yang berbentuk peraturan di tingkat daerah?
Posting Komentar